Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu-Sabu untuk Malam Tahun Baru, 3 Tersangka Diciduk
Jumat, 31 Desember 2021 – 19:44 WIB
Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan pihaknya masih menyelidiki asal narkoba tersebut.
''Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver. Kami belum tahu dari negara mana ini diproduksi. Masih kita selidiki lebih dalam,'' kata Panji.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 25,248 kilogram sabu-sabu. Tiga tersangka yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu tersebut pada malam tahun baru diringkus.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda