Polres Pelabuhan Tanjung Priok Memusnahkan 44 Kilogram Ganja Kering

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Memusnahkan 44 Kilogram Ganja Kering
Ilustrasi - pemusnahan ganja kering. Foto: ricardo
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut menangkap 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam peredaran ganja tersebut.

"Tersangka sebanyak 13 orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, 10 orang ditangkap di Jakarta Utara," ucap Yunita.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (mcr18/jpnn)

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis ganja kering yang disita dalam operasi periode Juli-Agustus 2022.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News