Polres Sampang Dapat Info dari Polda Riau soal Alfandi Ramadani

Polres Sampang Dapat Info dari Polda Riau soal Alfandi Ramadani
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, SAMPANG - Upaya penyelundupan 1 kilogram sabu-sabu digagalkan aparat Polres Sampang, Jawa Timur.

Alfandi Ramadani (22), kurir sabu-sabu jaringan Malaysia ditangkap petugas di Jalan Raya Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, pada Jumat (1/1).

"Modusnya dengan membungkus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram itu dengan bungkus sabun," kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Rabu.

Masing-masing satu bungkus sabun diisi 80 gram narkoba jenis sabu-sabu, sehingga jumlah total narkoba yang hendak diselundupkan ke Sampang sebanyak 1,2 kilogram.

Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Sampang itu atas pengembangan kasus yang ditangani Polda Riau pada Maret 2020.

Institusi ini berkoordinasi dengan Polres Sampang, karena berdasarkan hasil penyidikan, jalur peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polda Riau dari Malaysia kala itu hendak dikirim ke Pulau Madura.

"Dua pekan lalu, kami mendapatkan informasi dari Polda Riau bahwa akan ada pengiriman narkotika menuju Sampang Madura oleh kurir asal Jawa Tengah melalui ekspedisi kargo," katanya.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menangkap Alfandi Ramadani dan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram atau senilai Rp1,4 miliar lebih.

Alfandi Ramadani (22) ditangkap Polres Sampang dengan barang bukti senilai Rp1,4 miliar lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News