Polres Tanggamus Tangkap 6 Tersangka dan Sita 1,8 Kg Ganja

Polres Tanggamus Tangkap 6 Tersangka dan Sita 1,8 Kg Ganja
Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra (tengah) merilis penungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Tenggamus di Kota Agung. (ANTARA/HO-Humas Polres Tenggamus

Kemudian, di Kabupaten Pringsewu, diamankan tersangka FR (25) di Pekon Gumuk Rejo, dan AM (28) warga Pekon Gumuk Mas. Di wilayah Way Halim Bandar Lampung digelandang tersangka TR (25) warga Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu.

Chandra menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis ganja di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL, turut diamankan barang bukti 100 gram ganja kering.

Kemudian, mengarah kepada tersangka RE dan SR di Pekon Sukarame, Talang Padang.

Dari RE dan SR, turut diamankan barang bukti 8,20 gram ganja kering.

Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka FR dan AM di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan TR di Way Halim Bandar Lampung, sehingga dari dua lokasi tersebut diamankan barang bukti 1,75 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus.

Berdasarkan keterangan tersangka FR, AM dan TR, kata Chandra, barang bukti ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang telah diketahui identitasnya berada di luar Provinsi Lampung. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Lampung untuk memburu pelaku tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Polres Tanggamus, Lampung, menangkap enam tersangka pengedar narkoba. Dari tangan para tersangka disita 1,8 kg ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News