Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Paket Sabu-sabu, Nih Buktinya
Selasa, 07 Januari 2020 – 23:42 WIB

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trino Riyanto (tengah) bersama sejumlah pejabat memperlihatkan sabu-sabu yang akan dimusnahkan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: ANTARA/HO
jpnn.com, BANDA ACEH - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pengedar serta mengamankan tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka berinisial HR alias Mancah (31).
"Tersangka HR, warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Tersangka ditangkap di depan sebuah warung kopi di Gampong Neuheun, Senin (6/1) malam," kata dia seperti dilansir Antara, Selasa (7/1/2020).
Ia menyebutkan bersama tersangka turut diamankan tujuh paket sabu-sabu siap jual dengan berat mencapai 1,48 gram. Narkoba tersebut disembunyikan tersangka di saku celananya.
Kompol Boby Putra mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, tujuh paket sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MH seharga Rp3 juta di pinggir jalan Gampong Neuheun-Krueng Raya, Aceh Besar.
"Tersangka HR membeli barang terlarang tersebut dari MH dengan tujuan menjual kembali untuk mendapat keuntungan. Kini, MH berstatus DPO atau daftar pencarian orang," kata dia.
Kini, tersangka HR alias Mancah beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pengedar serta mengamankan tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar.
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat