Polresta Padang Menggagalkan Peredaran 14 Kg Ganja, 3 Pelaku Ditangkap

jpnn.com - PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja kering dari tangan komplotan pengedar yang ditangkap di Kota Padang pekan lalu.
“Narkoba jenis ganja ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sejumlah wilayah di Kota Padang, namun kami gagalkan," kata Wakil Kepala Polresta Padang Ajun Komisaris Besar Polisi Ruly Indra Wijayanto saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Padang, Senin (12/6).
Polisi turut menangkap tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ruly menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AF, HB, dan DP.
Mereka memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran narkoba jenis ganja.
"Tersangka HB berperan sebagai kurir untuk menjemput ganja ke daerah Penyabungan, kemudian dibawa ke Kota Padang," jelasnya.
Tersangka D berperan sebagai penampung ganja.
Polresta Padang menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja kering. Tiga pelaku turut ditangkap.
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang