Polresta Padang Menggagalkan Peredaran 14 Kg Ganja, 3 Pelaku Ditangkap

Adapun tersangka AF bertugas mengedarkan barang terlarang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Ajun Komisaris Polisi Martadius mengungkapkan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada Nomor 12 A, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Penangkapan berawal ketika tim operasional melakukan teknik pancing dan pembelian terselubung kepada pelaku AF. "Saat itu, tim menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar setengah kilogram dari tangan AF," jelasnya.
Tidak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi AF untuk menanyakan asal-usul ganja yang berada di tangannya.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan itu akhirnya kami menangkap tersangka D dan HB berikut barang bukti ganja dengan berat total lebih dari tiga belas kilogram," katanya. (antara/jpnn)
Polresta Padang menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja kering. Tiga pelaku turut ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang