Polresta Pontianak Amankan Seorang Pria dan 1 Kilogram Sabu-Sabu yang Akan Dijual di Surabaya
Selasa, 21 Juni 2022 – 22:31 WIB
Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 3 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.
"Narkoba apa pun jenisnya, sangat merusak masa depan generasi muda. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah peduli dengan dampak bahaya narkoba," pungkas Kombes Andi Herindra. (antara/jpnn)
Polresta Pontianak mengamankan seorang tersangka yang membawa 1 kilogram sabu-sabu. Tersangka berencana menjual sabu-sabu itu di Surabaya, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah