Polresta Pontianak Amankan Seorang Pria dan 1 Kilogram Sabu-Sabu yang Akan Dijual di Surabaya

Polresta Pontianak Amankan Seorang Pria dan 1 Kilogram Sabu-Sabu yang Akan Dijual di Surabaya
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak, Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial Arm saat melakukan transaksi dengan barang bukti sebanyak satu kilogram. ANTARA/HO-Humas Polresta Pontianak

Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 3 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra mengimbau  seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.

"Narkoba apa pun jenisnya, sangat merusak masa depan generasi muda. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah peduli dengan dampak bahaya narkoba," pungkas Kombes Andi Herindra. (antara/jpnn)

Polresta Pontianak mengamankan seorang tersangka yang membawa 1 kilogram sabu-sabu. Tersangka berencana menjual sabu-sabu itu di Surabaya, Jawa Timur. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News