Polri Ajak KontraS Gabung Tim, Menguak Permainan Kasus Fredi Budiman

Polri Ajak KontraS Gabung Tim, Menguak Permainan Kasus Fredi Budiman
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kiri), bersama Koordinator KontraS, Haris Azhar (kanan) usai memberikan pernyataan menyikapi tindak lanjut tulisan Haris Azhar tentang kesaksian Fredi Budiman di Jakarta, Rabu (10/8). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA -  Polri secara resmi menghentikan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan koordinator KontraS Haris Azhar. 

Polri akan mengerahkan semua kemampuan untuk menguak dugaan permainan dalam kasus Fredi Budiman melalui Tim Independen.

Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan bahwa laporan atas dugaan pencemaran nama baik dalam pernyataan Haris dihentikan karena sejumlah sebab. Salah satunya, Polri ingin menguak substansi dari pernyataan tersebut. 

”Apakah tuduhan Fredi ada anggota Polri menerima Rp 90 miliar itu benar atau tidak, itu dibuktikan dulu,” jelasnya.

Dengan begitu, Tim Independen yang telah dibentuk Polri bisa lebih fokus untuk bekerja. Keterlibatan sejumlah pihak eksternal ini diharapkan bisa mengungkap semua dengan obyektif. ”Fakta harus ditemukan dulu sebagai bukti permulaan,” terangnya.

Apakah penghentian kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris ini dihentikan seterusnya? Boy menjawab bahwa kasus itu ditindak dulu. ”Dicari dulu perkaranya,” papar mantan Kapolda Banten tersebut.

Bila telah ditemukan perkaranya, nanti bisa diketahui apakah masuk dalam gratifikasi, penyuapan atau lainnya. Boy menjelaskan bahwa semua itu akan ditelaah perkara mana yang berkaitan dengan oknum di Polri. ”Tim Independen sedang bekerja,” jelasnya.

Bahkan, Polri bertindak begitu terbuka dengan menawari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) untuk bergabung dalam Tim Independen. ”Ini bisa menjadi investigasi bersama,” paparnya.

JAKARTA -  Polri secara resmi menghentikan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan koordinator KontraS Haris Azhar.  Polri akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News