Polri Bantah Anulir Status Tersangka PT BMH

Polri Bantah Anulir Status Tersangka PT BMH
Anang Iskandar/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian membantah menganulir status tersangka PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan PT Sinar Mas yang merupakan bagian dari kelompok usaha Asia Pulp and Paper, dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar, tidak ada yang mengubah status tersangka PT BMH.  "Jadi, tidak ada yang merubah status," kata Anang. Dia mengatakan, penyidikan terhadap PT BMH tetap terus berjalan.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya juga membantah ada perubahan status tersangka PT BMH.  "Belum ada (dianulir). Itu nunggu putusan perdata. Mungkin nunggu putusan," kata Haiti di PTIK, Senin (26/10). Dia menegaskan, Polri tetap tegas mengusut siapapun yang diduga membakar hutan dan halan. "Kami proses siapapun tersangkanya," ungkap dia.

Seperti diketahui, PT BMH saat ini tengah menghadapi gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar  Rp 7 triliun. PT BMH  beroperasi di Palembang, Sumatera Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Pansus Asap Batal Terbentuk

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian membantah menganulir status tersangka PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan PT Sinar Mas yang merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News