Polri Bantah Gunakan Protap Nomor Satu

Polri Bantah Gunakan Protap Nomor Satu
Polri Bantah Gunakan Protap Nomor Satu
JAKARTA - Meskipun seorang pengunjukrasa sempat tertembak, Mabes Polri membantah telah menggunakan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 untuk membubarkan aksi unjuk rasa, Rabu (20/10) lalu. Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan menyebutkan, pihaknya membubarkan aksi unjuk rasa peringatan setahun pemerintahan SBY-Boediono itu dengan Protap yang lebih ringan.

"Protap nomor satu kemarin tidak digunakan. Kita gunakan Protap nomor 16 dalam rangka mengendalikan huru-hara. Kalau nomor satu, itu anarkis. Tolong dipahami, ya. Itu bukan Protap tembak ditembak. Tolong rekan-rekan mahasiswa jangan mengatakan tembak di tempat. Itu Protap penanggulangan (aksi) anarkis," ujar Iskandar, di Mabes Polri, Kamis (21/10).

Namun demikian, terkait adanya seorang mahasiswa yang tertembak dalam unjuk rasa di Jalan Diponegoro, Jakarta, pihaknya menurut Iskandar, akan melakukan penyelidikan. Saat ini katanya, Mabes Polri telah menerjunkan tim Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelidiki penembakan itu.

"Tim Propam sudah diturunkan, untuk menyelidiki apakah ada yang melakukan itu (penembakan). Jika terbukti, pihak kami akan melakukan proses hukum," tambahnya.

JAKARTA - Meskipun seorang pengunjukrasa sempat tertembak, Mabes Polri membantah telah menggunakan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 untuk membubarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News