Laporan Jimly Tak Ditanggapi Facebook
Kamis, 21 Oktober 2010 – 13:25 WIB
JAKARTA - Sebelum melapor ke Bareskrim Mabes Polri, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, sempat melaporkan pencurian akun Facebook (FB) miliknya ke administrator (admin) jejaring sosial yang didirikan Mark Zuckerberg itu. Namun, Jimly mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu tidak ditanggapi.
"Upaya kami untuk melapor melalui administrator FB sudah dilakukan. Tapi ada kesulitan, karena standar dari pelaporan itu tidak termasuk ini. Tidak termasuk pencurian ini," ujar Jimly di Mabes Polri, Kamis (21/10).
Disebutkan Jimly, pihak FB menyebut bahwa pelanggaran ini bukan wewenang administrator FB, karena merupakan pidana pencurian biasa yang merupakan ranah polisi. Karena itulah kata Jimly, ia lantas melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Ini jadi pelajaran bagi semua. Bahwa yang namanya cyber crime perlu penanganan khusus. Jangan sampai kita menjadi korban. Saya buat laporan resmi. Mudah-mudahan bisa dilacak oleh polisi," tambahnya.
JAKARTA - Sebelum melapor ke Bareskrim Mabes Polri, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, sempat melaporkan pencurian akun Facebook
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia