Polri-BC Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu-Sabu Asal Tiongkok

Menurut Listyo, berdasar pengembangan pihaknya kembali mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia dengan metode ship to ship atau kapal ke kapal di perairan Aceh, pada 21 Juni 2020.
Atas informasi itu akhirnya tim kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial US (46), SY (26) dan IR (24) di atas kapal dengan barang bukti sabu seberat 119 kilogram.
"Rencananya, narkoba ini akan dikirim di dalam situasi pandemi COVID-19 ini melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas," ungkap Listyo.
BACA JUGA: Misteri Makhluk Pengisap Darah di Taput, Mampu Angkat Beban 25 Kg hingga Bengkokkan Besi
Atas perbuatannya para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polri bersama Bea dan Cukai (BC) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional asal Tiongkok.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat