Polri Desak Bentuk Pengadilan Teroris

Polri Desak Bentuk Pengadilan Teroris
Polri Desak Bentuk Pengadilan Teroris
JAKARTA— Mabes Polri sudah tak sabar lagi untuk segera diwujudkannya pengadilan khusus terorisme.Pasalnya, teroris tidak lagi bisa diadili melalui pengadilan umum. Pengadilan umum sudah tidak bisa memberikan solusi bagi penyelesaian tindak-tindak terorisme. " Polri sangat mendukung jika ada pengadilan khusus terorisme, seperti halnya pengadilan untuk para koruptor yang diadili melalui Pengadilan Tipikor," kata Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi di Mabes Polri, Selasa (17/8).

Ito menegaskan, di sejumlah negara maju pengadilan Terorisme sudah dipisahkan dengan pengadilan umum. Alasannya terorisme merupakan extra ordinary crime terhadap kemanusiaan. Dimana peradilannya harus khusus dengan spesifikasi tersendiri.

‘’ Teroris itukan extra ordinary crime, kejahatan yang luar biasa atau juga crime against humanity jadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Dan tentunya juga untuk bisa memberikan efek deterrence kita juga harus bisa memberikan hukuman yang tegas,’’ tambahnya.

Terlebih maraknya aksi terorisme yang terungkap di Indonesia merupakan panggilan yang jelas untuk sebuah peradilan terorisme yang terpisah. Selain itu vonis yang dijatuhkan peradilan umum terbukti tidak membuat para pelaku jera. Malah sejumlah bekas terpidana terorisme kembali melakukan kejahatan yang dama selepas dari penjara.‘’ Sehingga unsure prevensinya itu bisa dirasakan oleh mereka-mereka yang saat ini berfikir untuk dan mau melakukan kejahatan terorisme,’’ pungkasnya.(zul/jpnn)

JAKARTA— Mabes Polri sudah tak sabar lagi untuk segera diwujudkannya pengadilan khusus terorisme.Pasalnya, teroris tidak lagi bisa diadili


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News