Polri Diminta Harus Tetap Mengacu KUHAP Saat Gelar Perkara

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil berharap langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, tetap mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ini disampaikan Nasir, menyikapi wacana Kapolri Jenderal Tito Karnavian, melakukan gelar perkara secara terbuka untuk membuat terang kasus tersebut kepada publik.
"Terkait keinginan Kapolri gelar perkara itu terang benderang bahkan diliput media, perlu dipertimbangkan gagasan ini. Karena dalam aturan hukum kita punya hukum acara," kata Nasir di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/11).
Politikus PKS itu menjelaskan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan itu bersifat rahasia dan penyidik harus sangat independen dalam melakukannya. Termasuk ketika menggelar sebuah perkara.
"Yang saya khawatirkan, ketika ini terbuka melibatkan banyak orang menonton, bisa-bisa penyidik berubah jadi aktris. Saya minta pada kapolri untuk pertimbangkan kembali publikasi gelar perkaranya," pinta Nasir.
Transparansi, katanya, tidak harus begitu. Namun yang harus dipastikan adalah jangan sampai ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut, atau yang seharusnya ada justru dihilangkan.
Termasuk, penyidik tidak berupaya mencari maupun menggali lebih dalam perkaranya.
"Transparan itu bagaimana semua bukti yang sudah ada dihadirkan dalam gelar perkara. Ide diliput media bisa saja untuk penuhi ekspektasi publik, tapi itu harus dipertimbangkan baik-baik, jangan sampai menimbulkan masalah hukum baru, jangan sampai ada yang gugat karena hukum acaranya tidak sesuai," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil berharap langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan