Polri Disarankan Tarik Anggota yang Tugas di KPK

Polri Disarankan Tarik Anggota yang Tugas di KPK
Penyidik KPK dalam penggeledahan di Malang, Kamis (10/8). Foto: Radar Malang/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polri disarankan menarik penyidiknya yang kini bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yang sudah pengalaman di KPK itu bisa dilibatkan dalam tugas Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bentukan Polri.

Dengan demikian, densus itu bisa berkonsentrasi secara maksimal memperbaiki kinerja unit pemberantasan korupsi Polri yang disebut-sebut bakal menyedot anggaran Rp 2,6 triliun tersebut.

”Penyidik dan anggota Polri yang di KPK bisa diberdayakan maksimal untuk memperkuat direktorat tipikor,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, kemarin (14/10).

Untuk diketahui, ada 96 penyidik KPK saat ini. Separonya merupakan anggota kepolisian aktif yang dipinjam dari Polri.

Selain penyidik, ada pula anggota polisi yang menjabat posisi strategis. Yakni Irjen Heru Winarko sebagai Deputi Penindakan, Brigjen Aris Budiman yang menjabat Direktur Penyidikan serta Kombes Setiadi selaku Kepala Biro Hukum.

Dahnil menyatakan kinerja polisi dalam pemberantasan korupsi selama ini memang kurang memuaskan.

Bahkan, berdasar survei Polling Centre dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kepolisian masuk dalam kategori institusi paling korup selain rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). ”Polisi punya PR (pekerjaan rumah) yakni melahirkan kepercayaan publil,” tuturnya.

Penyidik polri yang sudah pengalaman di KPK bisa dilibatkan dalam tugas Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bentukan Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News