Polri Ingin Hambali Didakwa Bom Bali
Senin, 18 Januari 2010 – 17:42 WIB
JAKARTA- Mabes Polri menginginkan agar pengadilan Amerika Serikat juga mencantumkan dakwaan atas kertelibatan Ridwan Isamudin alias Hambali dalam peledakan Bom Bali tahun 2002 lalu. Namun demikian, tambahnya, proses tersebut baru bisa terlaksana atas koordinasi tingkat tinggi antar pemerintah. "Kan harus melalui proses G to G (government to government, red)," tambahnya.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi terkait rencana persidangan yang akan digelar dengan terdakwa Hambali dalam kasus terorisme di Amerika.
Baca Juga:
"Kita melihat kasusnya, yang diduga terkait dengan peledakan Bom di Bali, kita bekerja sama dengan pemerintah Amerika, bisa juga dikenakan undang-undang di sini terkait Bom Bali," ujarnya, di Mabes Polri, Senin (18/1).
Baca Juga:
JAKARTA- Mabes Polri menginginkan agar pengadilan Amerika Serikat juga mencantumkan dakwaan atas kertelibatan Ridwan Isamudin alias Hambali dalam
BERITA TERKAIT
- Korut: Amerika dan Pengikutnya Akan Mengalami Kekalahan Menyedihkan
- Soroti Kemiskinan di Negara Islam, Indonesia Desak OKI Ambil Tindakan
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina