Polri Kantongi Dua Tersangka Kasus Century

Polri Kantongi Dua Tersangka Kasus Century
Polri Kantongi Dua Tersangka Kasus Century
Sebelumnya Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim (mantan Direktur Utama Bank Century), Laurencius Kesuma (mantan Direktur Keuangan Bank Century), Arga Tirta Kirana (mantan Kepala Divisi Legal Bank Century), dan Linda Wangsa Dinata (mantan Kepala Cabang Bank Century Senayan) telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman bervariasi.

Menurut pengadilan, mereka terbukti melanggar UU Perbankan sehingga Bank Century rugi hingga Rp 9 triliun. Kerugian itu diakibatkan kepemilikan surat berharga yang dari hasil pemeriksaan Bank Indonesia tahun 2004-2005 sangat berpotensi macet. (pra/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri ternyata telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. Tersangka baru itu adalah Direktur Kepatuhan Bank Century (kini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News