Polri Kantongi Dua Tersangka Kasus Century
Selasa, 14 Februari 2012 – 03:23 WIB
Sebelumnya Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim (mantan Direktur Utama Bank Century), Laurencius Kesuma (mantan Direktur Keuangan Bank Century), Arga Tirta Kirana (mantan Kepala Divisi Legal Bank Century), dan Linda Wangsa Dinata (mantan Kepala Cabang Bank Century Senayan) telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman bervariasi.
Baca Juga:
Menurut pengadilan, mereka terbukti melanggar UU Perbankan sehingga Bank Century rugi hingga Rp 9 triliun. Kerugian itu diakibatkan kepemilikan surat berharga yang dari hasil pemeriksaan Bank Indonesia tahun 2004-2005 sangat berpotensi macet. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri ternyata telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. Tersangka baru itu adalah Direktur Kepatuhan Bank Century (kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!
- Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan