Polri Kantongi Dua Tersangka Kasus Century

Polri Kantongi Dua Tersangka Kasus Century
Polri Kantongi Dua Tersangka Kasus Century
JAKARTA - Mabes Polri ternyata telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. Tersangka baru itu adalah Direktur Kepatuhan Bank Century (kini Bank Mutiara) Erwin Prasetyo (EP) dan Direktur Treasury Bank Mutiara Ahmad Fajar (AF).

Status tersangka yang disandang Erwin dan Ahmad itu diketahui setelah berkas mereka bolak-balik ke kejaksaan untuk dilengkapi. "Kita bukan terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tapi terima berkasnya dan sudah kita kembalikan untuk dilengkapi," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, saat ditemui di kantornya Senin (13/2).

Dijelaskan Noor, pemeriksaan berkas pertama berlangsung pada 28 Desember 2011. Karena dinilai masih kurang lengkap, maka pada 19 Januari 2012 berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi penyidik di Bareskrim Polri.

Sayangnya, Noor tak merinci tentang berkas yang dianggap kurang oleh jaksa peneliti itu. Yang pasti EP dan AF dijerat pasal tindak pidana perbankan yang berhubungan dengan kasus Robert Tantular, mantan Komisari Bank Century. "Kasus turunan (lanjutan) Robert Tantular," jelas Noor.

JAKARTA - Mabes Polri ternyata telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. Tersangka baru itu adalah Direktur Kepatuhan Bank Century (kini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News