Polri Larang Kerumunan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Siap-siap Bakal ada Sanksinya
Jumat, 03 Desember 2021 – 19:20 WIB

Polisi. Ricardo/JPNN.com
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri memastikan bakal melarang kegiatan perayaan natal dan tahun baru yang bisa mengundang kerumunan massa. Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara