Polri Masih Pertimbangkan Terbitkan Red Notice untuk La Nyalla

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Untung Ketut Yoga Ana mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait permintaan red notice untuk La Nyalla Mattalitti.
Menurut Yoga, sebelum menerbitkan red notice, pihaknya harus mempertimbangkan beberapa unsur pidana yang telah disepakati hukum internasional.
"Iya kita sudah terima surat permintaan itu. Sekarang sedang kita koreksi," ujar Untung Ketut Yoga Ana, saat dihubungi, Jumat (8/4).
Dia mengaku, pihaknya tidak mau gegabah memasukkan nama Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu sebagai buron internasional.
Namun demikian, ia mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Jatim untuk memperkuat status tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 sebesar Rp 5 miliar itu masuk dalam daftar red notice.
"Masih kita koreksi dan teliti. Kita harus melengkapi semua syarat administrasinya," ujarnya dia. Namun ia enggan merinci pada bagian apa saja yang kurang untuk menetapkan La Nyalla masuk dalam daftar red notice.
Sebelumnya diketahui, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi terkait dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 sebesar Rp 5 miliar pada Rabu (16/3) silam.(Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi