Polri Minta Bantuan Interpol, Tangkap Joko Tjandra
Senin, 29 Juni 2009 – 16:59 WIB

Polri Minta Bantuan Interpol, Tangkap Joko Tjandra
Untuk diketahui pada 11 Juni 2009, Joko divonis bersalah dan diganjar dua tahun hukuman penjara. Vonis itu jatuh setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar.Untuk mengeksekusi Joko, Kejaksaan sudah memberikan Joko waktu agar datang ke Kejaksaan Agung hingga Jumat (26/6), tapi tidak juga diindahkannya. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Polisi meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia guna membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap terpidana kasus pengalihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara