Polri Minta UU Terorisme Direvisi
Jumat, 14 Mei 2010 – 19:54 WIB
JAKARTA— Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar Undang-undang No:15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme direvisi. Alasannya, serangan pelaku teror akhir-akhir ini sudah berubah pola dan banyak memiliki perkembangan baru. Sehingga membutuhkan dasar hukum baru yang lebih valid.
Bambang Hendarso Danuri juga menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan dari undang-undang itu terbukti tak cukup mampu memberi efek jera kepada para pelaku. Hal ini terlihat dari sejumlah tersangka yang tertangkap kini merupakan terpidana kasus serupa yang pernah dihukum. Tak hanya hukuman yang berlaku di Indonesia, bahkan sejumlah anggota teroris lainnya pernah ditahan di negara lain.
Baca Juga:
"Ada 14 eks napi yang terlibat dalam serangan Ritz Carlton dan JW Marriott Juli 2009 ikut terlibat pelatihan paramiliter bersenjata di Aceh 2010," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (14/5).
Artinya, Polri kini membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensip dan menyeluruh untuk menindak dan mencegah residivis kasus terorisme itu kembali melakukan aksi serupa.
JAKARTA— Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar Undang-undang No:15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme direvisi. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi