Polri Minta UU Terorisme Direvisi
Jumat, 14 Mei 2010 – 19:54 WIB
Karenanya polri telah mengusulkan ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kemananan (Kemnkopolhukam) untuk mengajukan revisi UU itu. "Ini akan dipertimbangkan untuk dikaji ulang lagi," imbuh kapolri.
Selain itu, tambahnya, Polri juga memiliki kesulitan dengan undang-undang itu karena masa penangkapan tujuh kali 24 jam dinilai terlalu singkat dan mempersulit penyidikan. Sebab, kasus terorisme kini sangat rumit dan membutuhkan data dan fakta yang presisi untuk membuktikan. Padahal untuk mendapatkan hal itu harus membutuhkan waktu lebih lama mengingat terorisme kini merupakan masalah lintas negara.(zul/jpnn)
JAKARTA— Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar Undang-undang No:15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme direvisi. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan