Polri Ogah Penuhi Permintaan MKD Jemput Riza Chalid

Polri Ogah Penuhi Permintaan MKD Jemput Riza Chalid
foto : twitter

jpnn.com - JAKARTA –  Polri tidak bisa meneruskan permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan kepada internasional police (Interpol) untuk menghadirkan pengusaha Riza Chalid. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, pihaknya tidak bisa meneruskan jika itu merupakan permintaan MKD.

Ketut menjelaskan, MKD adalah badan yang bersifat internal dan sama sekali tak terkait dengan penegakan hukum. Karena itu, Polri tak bisa bertindak atas permintaan MKD.

“(Kalau yang minta MKD), ya itu tidak bisa (diteruskan ke Interpol),” kata Ketut di Mabes Polri, Rabu (9/12).
                
Nah, dia menjelaskan, lain cerita jika kejaksaan yang meminta demi kepentingan penyidikan. Selama memenuhi kriteria sebagai buronan, Polri bisa meminta bantuan dari Interpol untuk lakukan penangkapan. 
 
Ketut menambahkan, salah satu syarat bagi seseorang untuk bisa masuk sebagai daftar buronan Interpol atau red notice adalah orang tersebut harus sudah berstatus tersangka dan bukan sekedar saksi. “Harus penuhi unsur, DPO dan itu tersangka. Kalau saksi tidak bisa. Saksi itu biasanya ditangkal kalau keluar. Tapi, kalau sudah ke luar negeri harus nunggu sah sebagai tersangka baru ajukan red notice,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Riza Chalid dipastikan sudah berada di luar negeri sejak 3 Desember 2015 lalu. Riza mangkir dari panggilan sebagai saksi di MKD di DPR dalam kasus dugaan etik permintaan saham PT Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. Selain itu, Riza juga tak memenuhi undangan Kejaksaan Agung dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto. Setya Novanto sudah membantah semua tuduhan kepadanya. Namun di sisi lain, Presiden Joko Widodo marah karena namanya dicatut. (boy/jpnn)


JAKARTA –  Polri tidak bisa meneruskan permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan kepada internasional police (Interpol) untuk menghadirkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News