Polri Tetapkan 10 Tersangka Judi Online Kelas Atas, Bambang Rukminto Singgung Konsorsium 303

Polri Tetapkan 10 Tersangka Judi Online Kelas Atas, Bambang Rukminto Singgung Konsorsium 303
Bambang Rukminto menyoroti pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penetapan 10 tersangka judi online kelas atas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penetapan sepuluh tersangka kasus judi online kelas atas.

Menurut Bambang, penetapan sepuluh tersangka yang berasal dari luar kepolisian itu sangat aneh, karena kasus tersebut terkait isu Konsorsium 303 judi online yang konon melibatkan oknum internal Polri.

Bambang mengatakan Kapolri seharusnya juga mengungkap jaringan judi online yang melibatkan oknum di internal kepolisian.

"Sepuluh nama tersangka konon ada dalam bagan konsorsium 303 yang beredar. Jadi, sangat aneh bila fokus pengungkapan jaringan judi ini hanya menyasar eksternal, tetapi mengabaikan nama-nama di internal (kepolisian)," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (2/10).

Dia menilai polisi kemungkinan bakal mengalami kesulitan dalam mengungkap misteri Konsorsium 303 bila nama-nama oknum polisi yang tercantum di dalam bagan itu tidak dinonaktifkan terlebih dahulu.

"Membersihkan borok-borok di internal memang menyakitkan, tetapi itu sangat penting untuk Polri yang sehat dan baik di masa depan," ujar Bambang.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu pun yakin polisi memiliki kemampuan untuk mengungkap kasus judi online yang melibatkan internal kepolisian.

"Kalau sepuluh orang tersangka itu tak bisa ditangkap, berat rasanya bila publik tidak berasumsi bahwa pernyataan kapolri kemarin sekadar lips service saja untuk meredam desakan masyarakat," ujar Bambang.

Bambang Rukminto menyinggung Konsorsium 303 setelah Polri tetapkan 10 tersangka kasus judi online kelas atas yang masih buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News