Polri Usulkan Pemecatan Polwan Penyidik Gayus Tambunan
Selasa, 01 Februari 2011 – 01:11 WIB

Polri Usulkan Pemecatan Polwan Penyidik Gayus Tambunan
Nantinya, lanjut Boy, rekomendasi PTDH itu akan diteruskan kepada Kabareskrim selaku atasan langsung Sri Sumartini. Kabareskrim berwenang menjatuhkan hukuman sebagaimana diatur dalam aturan internal Polri.
Baca Juga:
Dengan berakhirnya sidang etik atas Sri Sumartini maka sejumlah perwira Polri lainnya akan segera menghadapi sidang serupa. Beberapa perwira Polri yang akan dibawa ke sidang Majelis Etik antara lain Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas, Kombes (Pol) Eko Budi Sampurno dan AKBP Mardiani. Para perwira ini diduga melakukan kesalahan yang tak jauh beda dengan Sri Sumartini.(zul/jpnn)
JAKARTA - Majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKP Sri Sumartini melanggar kode etik dan disiplin profesi sebagai anggota kepolisian. Vonis terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara
- Cara Jalin Foundation Dorong Remaja Laki-Laki untuk Berhenti Merokok
- TNI Kerahkan Intel Polisi Militer untuk Bantu Tertibkan Ormas Meresahkan
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik