Polri Usulkan Pemecatan Polwan Penyidik Gayus Tambunan
Selasa, 01 Februari 2011 – 01:11 WIB
Nantinya, lanjut Boy, rekomendasi PTDH itu akan diteruskan kepada Kabareskrim selaku atasan langsung Sri Sumartini. Kabareskrim berwenang menjatuhkan hukuman sebagaimana diatur dalam aturan internal Polri.
Baca Juga:
Dengan berakhirnya sidang etik atas Sri Sumartini maka sejumlah perwira Polri lainnya akan segera menghadapi sidang serupa. Beberapa perwira Polri yang akan dibawa ke sidang Majelis Etik antara lain Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas, Kombes (Pol) Eko Budi Sampurno dan AKBP Mardiani. Para perwira ini diduga melakukan kesalahan yang tak jauh beda dengan Sri Sumartini.(zul/jpnn)
JAKARTA - Majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKP Sri Sumartini melanggar kode etik dan disiplin profesi sebagai anggota kepolisian. Vonis terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global