Polwan Seksi Beber Kesaksian di Polda Jatim
Jadi Saksi Kunci Kapolres Mojokerto
Kamis, 27 Juni 2013 – 18:08 WIB
Dalam sidang itu, Eko dianggap melanggar pasal 7 ayat 1 huruf 1 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa anggota Polri wajib menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, dan berlaku adil.
Sementara itu, sidang kode etik Briptu Rani dijadwalkan pada 3 Juli. Namun, rencana tersebut, tampaknya, maju dari perkiraan. Pertimbangan tersebut diambil karena Briptu Rani hadir dalam sidang kemarin. Awi mengungkapkan, jika sidang lanjutan dilaksanakan pada 3 Juli, pihaknya ragu bahwa polwan tersebut akan hadir dalam sidang.
Bagaimana dengan nasib Briptu Rani sebagai anggota Polri? Dia menuturkan, pihaknya belum bisa berandai-andai. Namun, dari track record-nya selama ini, kesalahan Rani sudah dianggap fatal. Dia dinyatakan telah lima kali menerima surat keputusan hukuman disiplin (SKHD). Yakni, sekali di Polres Bojonegoro dan empat kali di Polres Mojokerto. Bahkan, hukuman disersi kurungan 21 hari belum dijalani.
Nah, jika melihat riwayat kesalahannya, Rani mungkin akan dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). (mar/c18/tia)
SURABAYA - Setelah sekian lama tidak menampakkan diri, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini akhirnya muncul di Polda Jatim, Rabu (26/6). Kedatangannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan