Posisi Arogansi Bisa dari Golongan Profesi

Oleh Dahlan Iskan

Posisi Arogansi Bisa dari Golongan Profesi
Dahlan Iskan.

Yang melanggar hukum umumnya pasti melanggar kode etik. Yang melanggar kode etik belum tentu melanggar hukum.

Bagi wartawan profesional, melanggar kode etik sama takutnya dengan melanggar hukum.

Tapi terlalu banyak wartawan yang berani melanggar kode etik. Mentang-mentang tidak ada hukumannya.

Hukuman bagi seorang wartawan yang melanggar kode etik adalah moral. Saya sering menyebutkan wartawan yang melanggar kode etik harus dihukum dengan gelar kurang ajar.

Saya pernah cari terobosan. Bagaimana wartawan yang melanggar kode etik bisa dihukum. Oleh perusahaannya.

Dan terobosan ini sudah saya terapkan: lewat peraturan perusahaan.

Dalam peraturan perusahaan media saya dulu, saya cantumkan satu pasal: wartawan tidak boleh melanggar kode etik.

Maka wartawan tersebut bisa dikenai sanksi. Bukan berdasar pasal kode etik jurnalistik. Tapi berdasar peraturan perusahaan.

Inilah pelajaran dari Asia Sentinel. Untuk profesi wartawan. Atau profesi apa pun. Asia Sentinel tidak malu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News