Postur Anggaran Kemdiknas Harus Ditinjau Ulang
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 00:04 WIB
Dijelaskan, di dalam putusan MK tersebut disebutkan bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dengan keputusan MK tersebut, sekarang pemerintah wajib membantu sekolah-sekolah swasta yang memang harus dibantu, terutama di jenjang pendidikan dasar.
“Maka dari itu, harus lebih dijabarkan. Jangan sampai akhirnya putusan ini semakin menimbulkan tindakan tidak adil yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Mungkin dalam waktu dekat akan dibahas bersama teman-teman di Komisi X mengenai hal ini,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Anggota Komisi X DPR bidang pendidikan, Raihan Iskandar mengatakan, harus ada peninjauan ulang di dalam postur anggaran Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global