PP 109 Tahun 2012 Dinilai Masih Cukup Relevan, tak Perlu ada Revisi

PP 109 Tahun 2012 Dinilai Masih Cukup Relevan, tak Perlu ada Revisi
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

Padahal, LSM asing ini sama sekali tidak mengerti keadaan dan kondisi Indonesia, tetapi mereka terus memaksakan agenda organisasinya.

Dia mengatakan, revisi PP 109/2012 akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya.

“Saya rasa itu kita sama-sama tahu ada dana tergulirkan untuk membiayai kampanye antirokok. Kami mohon perhatian dari Bapak Menkes, jangan terpengaruh dorongan-dorongan kelompok atau LSM asing antirokok yang mengatasnamakan kesehatan," ucap Sudarto.(chi/jpnn)


Adanya revisi PP 109/2012 justru dinilai akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News