PP 109 Tahun 2012 Dinilai Masih Cukup Relevan, tak Perlu ada Revisi
Kamis, 10 Juni 2021 – 19:41 WIB
Padahal, LSM asing ini sama sekali tidak mengerti keadaan dan kondisi Indonesia, tetapi mereka terus memaksakan agenda organisasinya.
Dia mengatakan, revisi PP 109/2012 akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya.
“Saya rasa itu kita sama-sama tahu ada dana tergulirkan untuk membiayai kampanye antirokok. Kami mohon perhatian dari Bapak Menkes, jangan terpengaruh dorongan-dorongan kelompok atau LSM asing antirokok yang mengatasnamakan kesehatan," ucap Sudarto.(chi/jpnn)
Adanya revisi PP 109/2012 justru dinilai akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur