PP 109 Tahun 2012 Dinilai Masih Cukup Relevan, tak Perlu ada Revisi
Kamis, 10 Juni 2021 – 19:41 WIB

Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai
Padahal, LSM asing ini sama sekali tidak mengerti keadaan dan kondisi Indonesia, tetapi mereka terus memaksakan agenda organisasinya.
Dia mengatakan, revisi PP 109/2012 akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya.
“Saya rasa itu kita sama-sama tahu ada dana tergulirkan untuk membiayai kampanye antirokok. Kami mohon perhatian dari Bapak Menkes, jangan terpengaruh dorongan-dorongan kelompok atau LSM asing antirokok yang mengatasnamakan kesehatan," ucap Sudarto.(chi/jpnn)
Adanya revisi PP 109/2012 justru dinilai akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal