PP 109 Tahun 2012 Dinilai Masih Cukup Relevan, tak Perlu ada Revisi

PP 109 Tahun 2012 Dinilai Masih Cukup Relevan, tak Perlu ada Revisi
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak rencana revisi PP 109/2012, yang dinilai sangat menekan industri hasil tembakau.

Ketua umum AMTI Budidoyo menduga ada pendanaan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing untuk mendesak revisi PP 109/2012 dilakukan.

“Kepentingannya mereka itu karena usaha farmasi. Jadi ini pertentangan antar-industri. Makanya mereka akan terus menyuarakan itu dan disebar ke banyak negara yang pada akhirnya meniadakan tembakau,” ujar Budidoyo dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Oleh karena itu, menurut Budidoyo Revisi PP 109/2012 menambah pelik persoalan tembakau yang kini juga tengah tertekan berat.

Padahal, sektor tembakau terbukti berperan nyata untuk negara. Dia meminta agar Indonesia jangan mau didikte oleh kepentingan LSM asing semata.

“IHT adalah industri yang menyerap tenaga kerja cukup banyak, kontribusinya cukup besar pada negara. Ada Rp170 triliun yang disumbangkan pada negara lewat cukai. Menurut kami, PP 109/2012 masih cukup relevan. Persoalan di tingkat implementasinya memang tidak maksimal. Kalau ada wacana merevisi, itu apanya?, tanyanya.

Senada dengan AMTI, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto turut mendesak agar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membatalkan revisi PP 109/2012.

Dia juga menduga adanya indikasi keterlibatan LSM asing dalam kampanye antirokok di Indonesia.

Adanya revisi PP 109/2012 justru dinilai akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News