PP Nekat Curi Ratusan Rokok di Mini Market Jalan Agus Salim, Beginilah Jadinya
Sabtu, 03 Juli 2021 – 04:05 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Awalnya tersangka tak mengaku dirinya mencuri, tetapi barang bukti yang terlihat jelas tak dapat menutupi alibinya.
"Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan mini market tersebut dengan cara meloncati tembok dan menjebol atap mini market. Dia beraksi seorang diri, pelaku tunggal,” jelas Erna.
Polisi mengamankan barang bukti berupa obemg dan tang yang dibawa pelaku untuk menjebol atap.
Kini, pelaku diamankan ke Polsek Bekasi Timur dan terancam Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(dil/PojokSatuid)
PP, naik ke atas genteng dengan meloncati pagar, setelah dengan mudah dia membobol genteng dan plafon.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!