PP Reward and Punishment Didukung Jadi UU

Sasarannya Kementerian/Lembaga dan Pemda

PP Reward and Punishment Didukung Jadi UU
PP Reward and Punishment Didukung Jadi UU
JAKARTA - Kementerian dan kelembagaan (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda), tampaknya harus bersiap-siap dari sekarang, khususnya dalam pengelolaan keuangan di bidang tugas masing-masing. Hal itu karena perwakilan fraksi-fraksi yang tergabung di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, telah mendukung agar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Reward and Punishment System (RPS) diusulkan untuk diubah menjadi Undang-undang (UU).

Dukungan tersebut di antaranya datang dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar, Senin (1/3), saat melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, di ruang rapat Banggar DPR RI. Pandangan dari fraksi-fraksi tentang pentingnya pemberian penghargaan dan hukuman atau RPS ini, mendapat sambutan penuh pula dari Menkeu Sri Mulyani selaku perwakilan dari pemerintah.

"Saat ini memang, pemberian RPS dan kriteria dalam menjatuhkan RPS hanya bisa kita lakukan melalui PP. Namun nantinya, harapan dan dukungan untuk menjadi UU tentu akan kita perhatikan. Sementara, (karena) belum ada UU, kita akan gunakan PP dulu. Untuk UU, pada prinsipnya pemerintah menerima sebagaimana amanat, paling lambat akhir 2011," kata Menkeu.

Dengan adanya UU yang mengatur tata cara penentuan RPS bagi K/L dan pemda itu, diharapkan nantinya pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan lebih baik lagi. Penilaian RPS sendiri nantinya akan menindaklanjuti hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran di K/L dan pemda.

JAKARTA - Kementerian dan kelembagaan (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda), tampaknya harus bersiap-siap dari sekarang, khususnya dalam pengelolaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News