PPATK: 10 Wajib Pajak Nakal Rugikan Negara Rp 33 Triliun
Selasa, 17 Februari 2015 – 19:50 WIB

PPATK: 10 Wajib Pajak Nakal Rugikan Negara Rp 33 Triliun. Kepala PPATK Muhammad Yusuf. Foto JPNN.com
jpnn.com - BOGOR -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar para wajib pajak (WP) nakal. Dari penelusuran, telah ditemukan 10 WP yang telah merugikan negara sebesar Rp 33 triliun.
Kepala PPATK, M Yusuf mengatakan hasil ini diperoleh berdasarkan dari penyelidikan 3.100 kasus WP besar. WP terdiri dari pribadi dan perusahaan.
"Ada pribadi, ada perusahaan. Nah ukuran besar itu range-nya antara Rp 168 juta sampai dengan Rp 1,9 triliun per wajib pajak," kata Yusuf di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/2).
Baca Juga:
Meskipun begitu, Yusuf enggan membeberkan identitas para wajib pajak besar. (flo/jpnn)
BOGOR -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar para wajib pajak (WP) nakal. Dari penelusuran, telah ditemukan 10 WP yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu