PPATK: Angie Bisa Dijerat TPPU
Sabtu, 05 Mei 2012 – 13:36 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika menerima penempatan harta kekayaan.
"Kalau dia -Angelina sondakh- menerima penempatan harta kekayaan yang patut diduga TPPU, Pasal 5 UU TPPU pasti bisa dikenakan," kata Ketua PPATK, M Yusuf di Warung Daun, Cikini, Sabtu (5/5).
Namun M Yusuf enggan mengungkap berapa sebenarnya harta kekayaan Angie yang dicurigai dalam TPPU tersebut. Karena kasus tersebut menurutnya masih ditangani oleh KPK.
Yang jelas kata M Yusuf, semua yang ditangani KPK itu pasti mencurigakan. Sedangkan mengenai motif TPPU itu sendiri bisa dilakukan dalam bentuk asuransi, deposito dan bentuk lainnya.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspadai Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang
- Waspada Kelompok Anarko Menyusup di Aksi Demo Buruh
- Kemenpora Gelar Pelatihan Keluarga Muda Berdaya, Ini Tujuannya
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada