PPATK Diminta Serahkan 44 Nama Tokoh Agama ke Aparat Hukum

PPATK Diminta Serahkan 44 Nama Tokoh Agama ke Aparat Hukum
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menemukan ada 44 tokoh agama yang menggunakan rekening pribadi untuk menampung donasi. Mestinya, sumbangan ditampung dalam rekening yayasan atau badan hukum.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengapresiasi temuan PPATK tersebut. ’’Kami mengapresiasi kinerja PPATK,’’ jelasnya.

Akan tetapi dia berharap sebaiknya PPTAK menyebutkan tokoh agama atau pemilik rekening mencurigakan itu.

Namun penyebutan data tersebut tidak perlu diumbar ke publik. PPATK cukup menyampaikannya kepada aparat yang berwenang, jika itu benar-benar ada indikasi pelanggaran hukum.

Dia mengatakan kalau memang terbukti ada yang bersalah, harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan 44 Tokoh Agama

’’Tokoh agama adalah warga negara yang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum,’’ jelasnya. Dia menegaskan tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun.

Mu’ti mengatakan jika memang ada unsur kesalahan dalam temuan transaksi mencurigakan itu, harus ditindak. Sebaliknya tokoh agama yang tidak bersalah, jangan dipersalahkan. ’’Dan jangan dijadikan kambing hitam,’’ pungkasnya. (wan)


Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengapresiasi temuan PPATK mengenai adanya 44 tokoh agama gunakan rekening pribadi untuk tamping donasi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News