PPDB Jalur Zonasi, Boleh Diranking Berdasar Prestasi Calon Siswa

PPDB Jalur Zonasi, Boleh Diranking Berdasar Prestasi Calon Siswa
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 diharapkan manampung aspirasi para orangtua siswa untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri terbaik. Kuota jalur prestasi dilonggarkan 5 hingga 15 persen. Jika terlalu besar, takutnya pemerataan pendidikan malah tidak berjalan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, perubahan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu dilaksanakan demi kelancaraan pelaksanaan di berbagai daerah. Dia menyadari ada beberapa bagian yang dianggap kontroversi bagi masyarakat. Banyak orang tua siswa menilai kuota jalur prestasi terlalu sedikit.

”Saya harap begitu (mengakomodasi keinginan orang tua siswa berprestasi). Saya sudah diskusi dengan Gubernur Jatim bu Khofifah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dan bertelepon langsung dengan Ridwan Kamil, Gubernur Jabar kemudian kami ambil keputusan itu,” urai Muhadjir.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Pengamat Diarahkan ke Penolak PPDB Sistem Zonasi

Bagi daerah yang sudah menjalankan aturan lama, lanjut dia, harus jalan terus. ”Tapi, bagi daerah yang belum lancar, semoga menjadi lancar dengan revisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tersebut,” imbuhnya.

Mengenai modifikasi kuota 90 persen jalur zonasi oleh beberapa daerah, menurut Muhadjir itu sah-sah saja. Yang jelas, di dalamnya harus menampung siswa dengan ekonomi tidak mampu dan memiliki jarak dari rumah ke sekolah dekat. Serta, tidak membuka jalur lain selain zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.

Selain itu, di dalam zonasi juga sangat dimungkinkan terjadi persaingan melalui prestasi. ”Kalau yang di dalam zonasi banyak yang berprestasi pasti akan dihitung di situ,” jelas Muhadjir.

Seperti Jabar, misalnya. Sehingga ada pemeringkatan di dalamnya. Tapi, jika daya tampung sekolah masih banyak, ya tidak perlu pemeringkatan seperti itu.

Pada PPDB jalur zonasi, penentuan kelulusan bisa berdasar pemeringkatan atau ranking prestasi calon siswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News