PPDB Jalur Zonasi, Boleh Diranking Berdasar Prestasi Calon Siswa

PPDB Jalur Zonasi, Boleh Diranking Berdasar Prestasi Calon Siswa
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

Menteri 62 tahun itu mengungkapkan, saat ini Presiden Joko Widodo sedang menggodok pendekatan zonasi dalam bentuk Perturan Presiden (Perpres). Sehingga, sistem ini akan berlangsung lama meski nantinya terjadi pergantian menteri.

Melalui zonasi, pemerintah mampu memetakan masalah pendidikan dalam lingkup yang lebih kecil per zona. Dengan begitu, akan mudah mengetahui persoalan secara detail.

Seperti persoalan daya tampung sekolah dan persebaran guru berkualitas yang tidak merata. ”Jadi nanti pemerintah hanya perlu menurunkan tim. Kalau terbukti daya tampungnya tidak mencukupi bisa ditambah atau membuat sekolah baru kalau memang kekurangan sekolah. Guru yang tidak rata, ya kita ratakan dengan rotasi dalam zonasinya,” urai Muhadjir.

Kecuali, kata dia, kalau memang terpaksa ada yang harus dipindah dari zona ke satu ke zona lain. Harus ada pertimbangan tertentu. Bisa untuk menyetarakan kualitas antarzona maupun terkait usia guru tersebut.

Jika dianggap sudah senior ada baiknya dipindah yang dekat dengan rumahnya. Jadi, jangan berharap sekolah yang favorit tetap jadi favorit. Semua sekolah negeri harus favorit.

Muhadjir mendapat laporan PPDB di Kalimantan Utara dan Bali. Menurut dia sangat berjalan rapi. Siswa yang duduk di kelas VI SD dan 1X SMP di data jumlahnya. Para orang tua dan siswa dikumpulkan untuk konseling dan pengarahan oleh pihak sekolah masing-masing.

BACA JUGA: Eliza Ernawati Genggam Tangan Jokowi, Curhat soal PPDB Sistem Zonasi

”Berdasarkan nilai, evaluasi minat, dan jarak rumah, sekolah sebelumnya bisa menentukan siswanya akan lanjut ke sekolah mana. Bahkan ada yang disarankan masuk SMK,” terang Guru Besar Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Pada PPDB jalur zonasi, penentuan kelulusan bisa berdasar pemeringkatan atau ranking prestasi calon siswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News