PPDB Jalur Zonasi, Boleh Diranking Berdasar Prestasi Calon Siswa

PPDB Jalur Zonasi, Boleh Diranking Berdasar Prestasi Calon Siswa
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

Mengenai adanya dugaan pelanggaran kembali meski Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 sudah direvisi, Muhadjir memilih berpikir positif. Lebih baik mempercayakan seluruh pelaksanaan kepada pemda akan melakukan yang terbaik.

”Nggak usah bicara sanksi, yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya dulu. Nanti malah nakut-nakuti orang jadi nggak bagus,” kilahnya. (han/wan/far)


Pada PPDB jalur zonasi, penentuan kelulusan bisa berdasar pemeringkatan atau ranking prestasi calon siswa.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News