PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun

PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pelaksanaan monitoring serta penagihan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh migas) belum optimal. Akibatnya, terjadi selisih kewajiban PPh migas sebesar Rp 1,25 triliun yang tak terpantau serta kekurangan pembayaran hingga Rp 2,60 triliun. Dengan begitu, total tunggakan Rp 3,85 triliun.

Temuan BPK itu lebih tinggi daripada laporan serupa buatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebesar Rp 1,6 triliun. ”Pemerintah belum memiliki mekanisme penetapan dan penagihan PPh migas serta tidak jelas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPKP soal kurang bayar PPh migas,” kata Ketua BPK, Hadi Purnomo di Jakarta.

 

BPK mendesak pemerintah meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam menyempurnakan sistem administrasi pengelolaan pembayaran pajak dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Di Kementerian Keuangan, saat ini pemungutan PPh migas diadministrasikan oleh Ditjen Anggaran. Namun, yang memiliki kewenangan menagih tunggakan adalah Ditjen Pajak.

Hadi mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan pemerintah untuk menyelaraskan prosedur pemungutan PPh migas. ”Namun, pemerintah belum sepenuhnya melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut,” ucap bekas direktur jenderal pajak itu. Pemerintah juga diminta memperbaiki mekanisme monitoring dan penagihan kewajiban PPh migas. Verifikasi terhadap selisih kewajiban PPh migas dan penagihan juga harus tetap dilakukan.

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pelaksanaan monitoring serta penagihan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh migas) belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News