PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
Senin, 15 Agustus 2011 – 09:59 WIB

PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pelaksanaan monitoring serta penagihan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh migas) belum optimal. Akibatnya, terjadi selisih kewajiban PPh migas sebesar Rp 1,25 triliun yang tak terpantau serta kekurangan pembayaran hingga Rp 2,60 triliun. Dengan begitu, total tunggakan Rp 3,85 triliun. Hadi mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan pemerintah untuk menyelaraskan prosedur pemungutan PPh migas. ”Namun, pemerintah belum sepenuhnya melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut,” ucap bekas direktur jenderal pajak itu. Pemerintah juga diminta memperbaiki mekanisme monitoring dan penagihan kewajiban PPh migas. Verifikasi terhadap selisih kewajiban PPh migas dan penagihan juga harus tetap dilakukan.
Temuan BPK itu lebih tinggi daripada laporan serupa buatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebesar Rp 1,6 triliun. ”Pemerintah belum memiliki mekanisme penetapan dan penagihan PPh migas serta tidak jelas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPKP soal kurang bayar PPh migas,” kata Ketua BPK, Hadi Purnomo di Jakarta.
BPK mendesak pemerintah meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam menyempurnakan sistem administrasi pengelolaan pembayaran pajak dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Di Kementerian Keuangan, saat ini pemungutan PPh migas diadministrasikan oleh Ditjen Anggaran. Namun, yang memiliki kewenangan menagih tunggakan adalah Ditjen Pajak.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pelaksanaan monitoring serta penagihan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh migas) belum
BERITA TERKAIT
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%