PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
Senin, 15 Agustus 2011 – 09:59 WIB
Priyono juga memberikan klarifikasi soal pernyataan KPK tentang 14 perusahaan migas tersebut. Menurut dia, saat ini hanya ada tiga perusahaan migas yang terbelit dispute tax treaty. ”Itu yang menggunakan British law (hukum Inggris), ada BP (British petroleum) dan premier (oil),” sebutnya.
Adapun satu KKKS lagi tidak disebut. Namun, jika mengacu negara dengan tax treaty di bawah 20 persen adalah Inggris dan Malaysia, bisa jadi satu KKKS lain adalah perusahaan migas dari Malaysia, yakni Petronas. (sof/c11/kim)
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pelaksanaan monitoring serta penagihan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh migas) belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pegadaian Ajak Masyarakat Bantar Gebang Tukar Sampah jadi Cuan
- Berdayakan Mustahik, BAZNAS Resmikan Balai Ternak di Subang
- Komut & Dirut Pertamina Turun Lapangan Pastikan Pasokan Energi Selama Libur Iduladha Aman
- Laba Melonjak 68 Persen, LTLS Tambah Modal lewat Obligasi Berkelanjutan
- BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut
- The Global 2000 Dirilis, Forbes Kembali Nobatkan BRI jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia