PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
Senin, 15 Agustus 2011 – 09:59 WIB

PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
Priyono juga memberikan klarifikasi soal pernyataan KPK tentang 14 perusahaan migas tersebut. Menurut dia, saat ini hanya ada tiga perusahaan migas yang terbelit dispute tax treaty. ”Itu yang menggunakan British law (hukum Inggris), ada BP (British petroleum) dan premier (oil),” sebutnya.
Adapun satu KKKS lagi tidak disebut. Namun, jika mengacu negara dengan tax treaty di bawah 20 persen adalah Inggris dan Malaysia, bisa jadi satu KKKS lain adalah perusahaan migas dari Malaysia, yakni Petronas. (sof/c11/kim)
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pelaksanaan monitoring serta penagihan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh migas) belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2025 Melonjak, Cek Daftarnya
- Indonesia Investment Outlook 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini 5 Mei, Kompak Naik
- ICMI Travel dan Bank Mandiri Teken MoU Terkait Pembiayaan Umrah
- Ini Kawasan Hunian Premium Baru di Karawang dekat dengan RS Jantung dan Sarana Kereta Cepat
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China