PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun

PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
Priyono juga memberikan klarifikasi soal pernyataan KPK tentang 14 perusahaan migas tersebut. Menurut dia, saat ini hanya ada tiga perusahaan migas yang terbelit dispute tax treaty. ”Itu yang menggunakan British law (hukum Inggris), ada BP (British petroleum) dan premier (oil),” sebutnya.

Adapun satu KKKS lagi tidak disebut. Namun, jika mengacu negara dengan tax treaty di bawah 20 persen adalah Inggris dan Malaysia, bisa jadi satu KKKS lain adalah perusahaan migas dari Malaysia, yakni Petronas. (sof/c11/kim)

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pelaksanaan monitoring serta penagihan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh migas) belum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News