PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil, dan Menyusui Bekerja WFH

PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil, dan Menyusui Bekerja WFH
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, atau menyusui, agar mereka WFH. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, atau menyusui, agar mereka dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah," kata Menaker Ida Fauziyah saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Wilayah Jawa-Bali, Kadin, dan Apindo pada Jumat (8/7) secara virtual.

Dalam arahannya, Menaker Ida juga meminta pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking agar bisa lebih terlindungi dari Covid-19 varian baru seperti Delta.

Selanjutnya, dia meminta para pengusaha agar segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya, dengan cara mengkonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Hal itu untuk memastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.

"Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," jelasnya.

Tak hanya itu, Menaker Ida juga meminta perusahaan yang berada di Jawa dan Bali agar melakukan tes Covid-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling.

Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covi-19 pada masa PPKM Darurat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, atau menyusui, agar mereka WFH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News