PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya

PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Foto: Ricardo/JPNN.com

- Perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:

Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Perkantoran atau tempat kerja milik instansi pemerintah:

WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan pada Sektor Esensial

- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.

- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko warung kelontong beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan Konstruksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News