PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya
- Perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Perkantoran atau tempat kerja milik instansi pemerintah:
WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan pada Sektor Esensial
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko warung kelontong beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan Konstruksi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, simak selengkapnya.
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- Anies Sebut Open House Saat Idulfitri Hanya Ada di Indonesia
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri