PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya

PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tempat Konstruksi: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.

5. Kegiatan Restoran

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, dan lokasi sementara:

a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung

b. Dine-in hingga pukul 20.00 WIB

c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News