PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya
Rabu, 23 Juni 2021 – 16:28 WIB
Tempat Konstruksi: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.
5. Kegiatan Restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung
b. Dine-in hingga pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- Anies Sebut Open House Saat Idulfitri Hanya Ada di Indonesia
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri