PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya
Rabu, 23 Juni 2021 – 16:28 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Foto: Ricardo/JPNN.com
Tempat Konstruksi: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.
5. Kegiatan Restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung
b. Dine-in hingga pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ