PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya

PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Berikut Detail Informasinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil imbas dari meningkatnya kasus Covid-19 di Ibu Kota beberapa hari terakhir.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).

Dalam kepgub tersebut terdapat penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di sebelas sektor kegiatan warga.

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ujar Anies.

Berikut daftar penyesuaian regulasi saat PPKM Mikro:

1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News