PPPK Gunungkidul Sudah Gajian Hari Ini, Jumlahnya Banyak Juga

PPPK Gunungkidul Sudah Gajian Hari Ini, Jumlahnya Banyak Juga
Uang Rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah mulai membayarkan gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 serta tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP). Ini terlihat dari pembayaran gaji PPPK yang baru mulai dilakukan Maret 2021.

Selain itu tidak semua SPMT (surat perintah menjalankan tugas) PPPK dihitung per Januari 2021. Bagi Pemda yang uangnya pas-pasan, PPPK-nya dihitung mulai 1 Febuari.

Sejatinya, PPPK bulan ini akan mendapatkan gaji plus rapelan dua bulan (Januari-Februari) bagi yang SPMT dihitung per Januari. Namun, fakta di lapangan tidak seperti itu.

Pemda belum bisa membayarnya gaji plus rapelannya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul. PPPK hanya menerima gaji Maret. Sedangkan rapelan Januari-Februari, dibayarkan sekitar April-Mei mendatang.

"Teman-teman dari Gunungkidul hari ini sudah mendapatkan transfer gaji pertamanya sebagai PPPK. Kami turut berbahagia juga karena sudah ada yang terima gaji  perdana," kata Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Nasional Abdul Mujid kepada JPNN.com, Senin (1/3).

"Untuk rapelannya, informasi kawan-kawan nanti April atau Mei mendatang diterima. Namun, teman-teman sudah bersyukur sekali," sambung Mujid.

PPPK Gunungkidul terdiri atas guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Mereka menerima gaji pokok (sesuai yang tertera dalam SK) plus berbagai tunjangan. Seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak (maksimal dua anak), tunjangan beras, tunjangan fungsional umum, tunjangan  BPJS kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM). 

PPPK juga dipotong untuk BPJS kesehatan 4%, potongan iuran wajib pegawai (IWP) 1%, IWP 3,25, JKK, dan JKM. 

PPPK Gunungkidul sudah menerima gaji Maret, tetapi untuk rapelan Januari-Februari belum diberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News