PPRN Minta Mendagri Tunda PAW 218 DPRD
Jumat, 26 November 2010 – 20:16 WIB

PPRN Minta Mendagri Tunda PAW 218 DPRD
Hal senada dikatakan kuasa hukum PPRN, Marulam Pandiangan. Dia menjelaskan saat ini sengketa kepengurusan PPRN sedang diproses banding di PTUN. PPRN juga menggugat SK Menkumham Nomor HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang mengesahkan kepengurusan Amelia Yani di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta. Konflik yang sedang dihadapi PPRN secara resmi juga telah disampaikan kepada Presiden agar pemerintah dapat memberikan keputusan yang bijaksana.
Baca Juga:
“Kami mohon agar proses PAW anggota DPRD yang dilakukan Amelia Yani ditunda dahulu, kami minta pemerintah bijak melihat persoalan internal PPRN ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Munas 1 DPP PPRN yang digelar kubu Amelia Yani di Bandung pada Maret 2010, belakangan tidak diakui oleh Kemenkum-HAM. Atas sikap kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar ini, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 1 November 2010, putusan PTUN keluar dan memenangkan kubu Amelia Yani.
Kubu yang masih setia para pendiri PPRN, DL Sitorus, berharap Patrialis tidak mengeksekusi putusan PTUN itu lantaran masih ada upaya banding. Sebelumnya, Amelia Yani mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka Munas 1 PPRN yang memilih dirinya sebagai Ketum PPRN, harus segera disahkan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Para petinggi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Darius Lungguk Sitorus melanjutkan aksinya. Setelah Kamis (25/11) menggelar aksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026