PR & GDA Dijanjikan Bayaran Rp 200 Juta untuk Mengirim 51 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi
Jumat, 23 Februari 2024 – 10:41 WIB
"Kedua tersangka ini dijanjikan bayaran sebesar Rp 200 juta untuk mengirim puluhan kg sabu-sabu dan ratusan ribu ekstasi," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Sebanyak 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi diangkut pakai truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru