Prabowo Janji Lipat Gandakan Gaji Hakim, Selama Ini Berapa?

Di PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah MA itu, hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protocol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lainnya.
Mengenai gaji pokok, ambil contoh hakim Golongan IVe dengan masa kerja 10 tahun, mendapat gaji pokok Rp 3.330.900. Tapi ingat, ini PP sudah tujuh tahun silam. Artinya, sudah ada kenaikan.
BACA JUGA: Debat Capres, Jokowi: Jangan Menuduh seperti itu Pak Prabowo
Mengenai besaran tunjangan, di PP tersebut disebutkan secara rinci. Ambil contoh untuk Ketua Pengadilan Tinggi, tunjangannya Rp 40.200.000. Hakim utama tunjangannya Rp 33.300.000. Sedang hakim pratama di Pengadilan Kelas 1A misalnya, tunjangannya Rp 16 juta.
Hakim juga mendapat tunjangan kemahalan sesuai daerah penugasan. Ambil contoh di zona 3 yakni Halmahera, Wamena, Tahuna, mendapat tunjangan kemahalan Rp 10 juta. (sam/jpnn)
Saat debat capres Kamis malam, Prabowo Subianto berjanji akan menaikkan gaji hakim, polisi, dan jaksa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Lewat Aplikasi Ini, Perjalanan Dinas Bisa Lebih Terstruktur dan Transparan
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!