Prabowo Janji Lipat Gandakan Gaji Hakim, Selama Ini Berapa?

Prabowo Janji Lipat Gandakan Gaji Hakim, Selama Ini Berapa?
Prabowo - Sandiaga saat Debat Capres, Kamis (17/1) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

Di PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah MA itu, hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protocol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lainnya.

Mengenai gaji pokok, ambil contoh hakim Golongan IVe dengan masa kerja 10 tahun, mendapat gaji pokok Rp 3.330.900. Tapi ingat, ini PP sudah tujuh tahun silam. Artinya, sudah ada kenaikan.

BACA JUGA: Debat Capres, Jokowi: Jangan Menuduh seperti itu Pak Prabowo

Mengenai besaran tunjangan, di PP tersebut disebutkan secara rinci. Ambil contoh untuk Ketua Pengadilan Tinggi, tunjangannya Rp 40.200.000. Hakim utama tunjangannya Rp 33.300.000. Sedang hakim pratama di Pengadilan Kelas 1A misalnya, tunjangannya Rp 16 juta.

Hakim juga mendapat tunjangan kemahalan sesuai daerah penugasan. Ambil contoh di zona 3 yakni Halmahera, Wamena, Tahuna, mendapat tunjangan kemahalan Rp 10 juta. (sam/jpnn)

 


Saat debat capres Kamis malam, Prabowo Subianto berjanji akan menaikkan gaji hakim, polisi, dan jaksa.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News