Prabowo Janji Lipat Gandakan Gaji Hakim, Selama Ini Berapa?
Di PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah MA itu, hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protocol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lainnya.
Mengenai gaji pokok, ambil contoh hakim Golongan IVe dengan masa kerja 10 tahun, mendapat gaji pokok Rp 3.330.900. Tapi ingat, ini PP sudah tujuh tahun silam. Artinya, sudah ada kenaikan.
BACA JUGA: Debat Capres, Jokowi: Jangan Menuduh seperti itu Pak Prabowo
Mengenai besaran tunjangan, di PP tersebut disebutkan secara rinci. Ambil contoh untuk Ketua Pengadilan Tinggi, tunjangannya Rp 40.200.000. Hakim utama tunjangannya Rp 33.300.000. Sedang hakim pratama di Pengadilan Kelas 1A misalnya, tunjangannya Rp 16 juta.
Hakim juga mendapat tunjangan kemahalan sesuai daerah penugasan. Ambil contoh di zona 3 yakni Halmahera, Wamena, Tahuna, mendapat tunjangan kemahalan Rp 10 juta. (sam/jpnn)
Saat debat capres Kamis malam, Prabowo Subianto berjanji akan menaikkan gaji hakim, polisi, dan jaksa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina